TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia merespons soal aparat yang menangkap kembali Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus narkoba yang melarikan diri dari Rutan Klas II B Sukadana, Lampung Timur, pada 21 April 2024.
Bayu alias Encek yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut berhasil ditangkap otoritas keamanan Myanmar atas permintaan pemerintah Indonesia di Tachilek, Myanmar, pada 17 Juli 2026.
Meity menilai keberhasilan menangkap kembali Bayu alias Encek menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengejar buronan kasus