TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi asal-usul uang senilai lebih dari Rp 6 miliar yang disita tim penyidik dari tiga pejabat Imigrasi di Bali.
Lembaga antirasuah memastikan nominal tersebut bukan hasil praktik pemerasan baru pasca-operasi tangkap tangan (OTT), melainkan uang hasil korupsi yang dikembalikan secara sukarela oleh saksi-saksi yang kooperatif.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein meluruskan anggapan publik mengenai temuan uang saat pemeriksaan saksi di Polresta Denpasar, Bali.
"Maaf meluruskan ya, memang betul kemarin ada lanjutan