Jakarta, Beritasatu.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Salah satu tuntutan utama massa dalam aksi tersebut ialah mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Aksi kemudian berakhir setelah perwakilan massa melakukan audiensi dengan pimpinan DPR.
Dalam pertemuan itu, pimpinan DPR menandatangani surat komitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Surat tersebut juga memuat komitmen