Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun media sosial (medsos) @pemukiman._.setan berinisial AFA. Pelaku ditangkap lantaran penyebaran konten pembuatan bom molotov.
"Benar, Ditressiber Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap AFA, pemilik akun Instagram @pemukiman._.setan, pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Cibodas, Kota Tangerang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Budi mengatakan, AFA juga menyebarkan tulisan provokatif untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat penegak hukum. Budi meluruskan penangkapan AFA