Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi asal-usul uang senilai lebih dari Rp 6 miliar yang disita tim penyidik dari tiga pejabat Imigrasi di Bali.
Lembaga antirasuah memastikan nominal tersebut bukan hasil praktik pemerasan baru pasca-operasi tangkap tangan (OTT), melainkan uang hasil korupsi yang dikembalikan secara sukarela oleh saksi-saksi yang kooperatif.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein meluruskan anggapan publik mengenai temuan uang saat pemeriksaan saksi di Polresta Denpasar, Bali.
- Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R Haryo Sakti