Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan kebijakan pengaturan impor tekstil dan produk tekstil (TPT) dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan (supply-demand) serta melindungi keberlangsungan produksi industri tersebut di dalam negeri.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) bukan bertujuan menghambat aktivitas usaha, melainkan menjaga agar arus barang impor tetap sesuai dengan kebutuhan pasar domestik.
"Prinsipnya Kementerian Perindustrian adalah menjaga supply-demand, berapa demand dalam negeri dan berapa kemampuan industri di dalam negeri