TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Ibrahim Arief alias Ibam menjadi 5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Menteri Nadiem Makarim.
Putusan banding itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Banding Catur Irianto dalam sidang di PT DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Catur saat membacakan amar putusan.
Hukuman tersebut