Kasus pembunuhan pria Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial NHW di Bekasi mendekati babak akhir. Kedua terdakwa dalam kasus pembunuhan yang berawal dari tawaran layanan seksual atau open BO lewat MiChat ini dituntut hukuman masing-masing 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Ari bin H Mulyana dan Terdakwa II Aris Aparatulloh bin H Mulyana dengan pidana penjara selama masing-masing selama 15 tahun," demikian tuntutan jaksa seperti dilihat dari situs SIPP Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (31/8/2026).
Jaksa meyakini kedua