JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 5 miliar kepada mantan konsultan teknologi Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Sebelumnya, dalam vonis tingkat pertama tidak dibebani uang pengganti.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta milik terdakwa dapat