JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan uang senilai Rp 401 miliar atau Rp 401.653.737.469,69 dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Nikel periode 2017-2020.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, sejumlah uang tersebut dipamerkan dalam konferensi pers di lobi Gedung Bundar Pidsus Kejagung pada Senin (31/8/2026).
Uang tersebut dikemas dalam sejumlah bundel yang dibungkus plastik transparan dan ditata dalam tumpukan di atas meja di hadapan jajaran Kejagung.
Bundel-bundel itu disusun bertingkat dan memenuhi hampir seluruh bagian meja.