TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perkara pokok kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo dipastikan akan segera memasuki persidangan.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, mengungkapkan kliennya secara resmi telah menerima panggilan sidang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Mas Roy secara resmi sudah menerima relaas (surat resmi dari pengadilan) panggilan dari Jaksa Penuntut Umum untuk sidang pokok perkara tanggal 17 September 2026,” kata Abdul Gafur Sangaji saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Gafur