REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dijanjikan DPR RI dapat disahkan paling lambat Desember 2026. Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menilai pengesahan aturan tersebut perlu dibarengi dengan substansi yang mampu memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Oce mengatakan, secara prosedural RUU Perampasan Aset sangat memungkinkan disahkan tahun ini karena telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Komisi III DPR RI juga dinilai cukup intens membahas materi RUU dengan melibatkan akademisi