Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait ekspor nikel di Sulawesi Tenggara (Tenggara). Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 401 miliar.
Dirdik Jampidsus Saiful Bahri Siregar mengatakan kasus ini diduga terjadi pada 2017 sampai dengan 2019. Perusahaan tambang yang diduga terlibat ialah PT CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Perusahaan itu diduga belum memiliki RKAB, namun telah memiliki rekomendasi ekspor.
"Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK