Nasional

Kejagung sita Rp401 miliar dari PT CNI dalam kasus korupsi nikel

Tanggal asli: 31 Agustus 2026 15:54 Sumber: Antara - Terkini
Kejagung sita Rp401 miliar dari PT CNI dalam kasus korupsi nikel

Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sekitar Rp401 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin, mengatakan penyitaan uang tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus korupsi yang diduga dilakukan PT CNI.

Dijelaskan Saiful bahwa pada tahun 2017-2019, di Sulawesi Tenggara terdapat perusahaan pertambangan nikel yang memiliki Izin Usaha

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp