JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menjatuhkan pidana penjara kepada pelaku.
Pemulihan kerugian negara juga menjadi bagian penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pertimbangan itu menjadi dasar majelis menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 5 miliar kepada mantan konsultan teknologi Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
"Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku melalui pidana penjara, tetapi juga harus diikuti