Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 401 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan uang tersebut diserahkan PT CNI pada 28 Agustus 2026. Nilainya sesuai dengan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam proses penyidikan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa 116 saksi dan tiga