Nasional

Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel PT CNI, Kejagung Terima Rp 401 Miliar

Tanggal asli: 31 Agustus 2026 15:50 Sumber: BeritaSatu - Nasional
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel PT CNI, Kejagung Terima Rp 401 Miliar

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 401 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan uang tersebut diserahkan PT CNI pada 28 Agustus 2026. Nilainya sesuai dengan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam proses penyidikan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa 116 saksi dan tiga

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp