Oleh: Dodi sudrajat (Koord Umroh Haji DPP ASITA, ITMA & Himpuh Jabar, Pendiri KHDI) & Wagiman (Peneliti Umrah & Haji, Dosen Program Doktor Hukum di UTA’45 Jakarta)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Konsep “haji dan umrah dalam satu rezim regulasi” merupakan salah satu perkembangan penting dalam hukum penyelenggaraan ibadah di Indonesia.
Melalui UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, negara tidak lagi menempatkan haji dan umrah sebagai dua aktivitas keagamaan yang sepenuhnya terpisah dalam perspektif hukum administrasi.Melainkan, mengaturnya