REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Kementerian Pertanian (Kementan) memperluas akses bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada buruh tani yang tidak memiliki lahan. Perubahan aturan tersebut membuka peluang bagi buruh tani yang sebelumnya tidak masuk kelompok penerima bantuan untuk memperoleh alsintan dan meningkatkan pendapatan melalui jasa pertanian.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, buruh tani selama ini menghadapi kendala mengakses bantuan karena tidak memiliki lahan dan belum tergabung dalam kelompok tani. Melalui perubahan aturan, mereka dapat membentuk kelompok dengan pendampingan penyuluh