Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis pidana terhadap mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam terkait kasus korupsi Chromebook menjadi 5 tahun penjara dari sebelumnya 4 tahun penjara.
Hakim Ketua Catur Irianto menyatakan pemberatan vonis penjara tersebut lantaran Majelis Hakim Banding menilai hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Tingkat Pertama masih kurang tepat, kurang berkeadilan serta belum mencerminkan keseimbangan antara tingkat kesalahan Ibam dengan tujuan pemidanaan.
"Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan advokat terdakwa.