Ekonomi

Pelonggaran Aturan DHE SDA, Eksportir Bisa Parkir Dana 30% 3 Bulan

Tanggal asli: 31 Agustus 2026 16:00 Sumber: CNBC Indonesia - News
Pelonggaran Aturan DHE SDA, Eksportir Bisa Parkir Dana 30% 3 Bulan

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah kembali memberikan relaksasi bagi eksportir sektor pertambangan dalam menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam. Eksportir yang memenuhi kriteria kini dapat menempatkan sedikitnya 30% DHE SDA-nya selama minimal tiga bulan, dan diperkenankan menempatkan dana di bank devisa non-BUMN.

Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Senin, 31/08/2026) berikut ini.

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp