Jakarta (ANTARA) - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dukung adanya pengaturan perlindungan neurorights atau hak atas pikiran dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM sebagai langkah antisipatif menghadapi perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan teknologi neuro.
Pigai mengatakan perkembangan teknologi perlu diantisipasi sejak dini karena kemajuan neuro-teknologi berpotensi menghadirkan bentuk pelanggaran HAM baru, termasuk terhadap privasi dan pikiran manusia.
"Perlu ada undang-undang yang mengatur dalam rancangan RUU HAM. Satu pasal tentang perlindungan neuro-teknologi," kata Pigai saat memaparkan arahan kebijakannya di