TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar di media sosial unggahan video dengan narasi adanya upaya jemput paksa terhadap pemilik akun media sosial @pemukiman._.setan berinisial AFA. Penangkapan tersebut disebut terkait dugaan pelanggaran UU ITE.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan kejadian ini.
Polisi menyebut upaya jemput paksa dilakukan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya, di wilayah Cibodas, Kota Tangerang pada Minggu malam, 30 Agustus 2026.
"Ditressiber Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap