TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun Instagram @pemukiman._.setan berinisial AFA di wilayah Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan penangkapan tersebut.
Budi menjelaskan AFA ditangkap terkait dugaan penyebaran konten yang memuat daftar bahan serta petunjuk pembuatan bom molotov dan alat pembakar.
Konten tersebut juga disertai tulisan provokatif yang diduga mengarah pada ajakan melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat maupun objek tertentu.