REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan tarif baru untuk layanan Transbandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mulai Selasa (1/9/2026). Tarif baru yang akan diberlakukan adalah Rp 15 ribu per perjalanan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan, keputusan mengenai tarif Transbandara itu telah diumumkan sejak jauh-jauh hari. Namun, tarif Rp 15 ribu tersebut baru mulai diberlakukan besok.
"Yang pertama mengenai tarif Rp 15 ribu, karena ini sudah diumumkan dan diputuskan, besok akan diberlakukan untuk tarif dari