Seorang influencer di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Muh Rafli atau King Rafly diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus investasi trading. Kini King Rafly kini dilaporkan atas dugaan pengancaman saat korban menagih dananya dikembalikan.
King Rafly dilaporkan seorang wanita berinisial ME (31) yang tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Informasi (STPLI) Satreskrim Polrestabes Makassar dengan nomor LI/1060/VIII/RES.1.24/2026/SATRESKRIM pada Kamis (20/8) sekitar pukul 14.45 Wita. Dalam laporannya, korban menerima pesan dari akun Instagram King Rafly yang berisi ancaman bahwa terlapor