Jakarta, Beritasatu.com - Pengajuan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) secara online bisa ditolak meski seluruh proses dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas. Penolakan dapat terjadi karena data tidak ditemukan atau tidak sesuai, dokumen tidak lengkap, hingga pasfoto yang tidak memenuhi ketentuan.
Kondisi tersebut membuat pemohon perlu lebih teliti sebelum menyelesaikan proses pengajuan. Selain memastikan data dan dokumen sesuai, pasfoto yang diunggah juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Lantas, apa saja penyebab perpanjangan SIM online ditolak dan apakah biaya yang sudah dibayarkan