Jakarta, Beritasatu.com – Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Ibrahim Arief alias Ibam menjadi 5 tahun penjara. Hakim juga membebankan bayar uang pengganti Rp 5 miliar kepada Ibam.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," ujar hakim saat membacakan amar putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat,