KENDARIPOS. CO. ID -- Iuran BPJS Kesehatan hingga 31 Agustus 2026 mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Dilansir dari CNBC Indonesia, Senin (31/8/2026) skema perhitungan iuran peserta yang tertuang dalam Perpres 63 2022 terbagi ke dalam beberapa aspek. Pertama ialah bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.