TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Ibrahim Arief alias Ibam merespons vonis majelis hakim banding yang memperberat hukumannya.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Ibam dari sebelumnya 4 menjadi 5 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terletak di Jl Letjend Suprapto No 26 Cempaka Putih Jakarta Pusat.
Ibam juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 140 hari dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 4 tahun penjara.
Mantan konsultan IT Kemdikbudristek era Mendikbud Nadiem Makarim