Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Konsultan Teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Dalam putusan banding yang dibacakan pada Senin (31/8/2026), Ibrahim Arief divonis 5 tahun penjara. Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara.
Hakim Ketua PT DKI Jakarta Catur Irianto mengatakan Majelis Hakim Banding menilai hukuman yang