Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp401 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020 di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar mengatakan penyitaan ini berdasarkan sprindik Nomor: 22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 10 April 2025 yang diperbarui dengan Nomor Prin-104/F.2/ Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025.
"Bahwa serangkaian tindakan penyidikan ini dilakukan dalam rangka mengkonstruksikan tindak pidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Nikel tahun 2017 sampai dengan 2020,"