Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI Satori (ST) dan staf Komisi XI DPR RI untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ST selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2023 dan anggota Komisi VIII DPR RI periode 2024-2029, serta MM selaku staf administrasi Komisi XI DPR RI," kata Juru Bicara