JAKARTA, iNews.id - Sidang pokok perkara kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwaRoy Suryo Notodiprojo dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Roy Suryo akan menjalani sidang perdana pada 17 September 2026.
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji mengatakan, kliennya telah menerima relaas panggilan dari jaksa untuk menghadiri persidangan pokok perkara.
"Soal pokok perkara, Mas Roy