TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon memfasilitasi pemulangan 12 Warga Negara Indonesia (WNI) yang memperoleh amnesti dari otoritas Myanmar.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan sanksi pidana yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Ketika amnesti diberikan, semua akibat hukum pidana terhadap orang tersebut dihapuskan.
Belasan WNI tersebut sebelumnya sempat menjalani masa penahanan selama satu tahun di Penjara Insein, akibat pelanggaran hukum keimigrasian dan keterlibatan penipuan daring.
"Amnesti diberikan setelah