Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang mengajukan nama Laut Cina Selatan jadi Laut Natuna Utara.
"Menyatakan permohonan para pemohon tak bisa diterima," demikian salinan amar putusan perkara nomor 277/PUU-XXIV/2-16 pada 12 Agustus, yang dilihat pada Senin (31/8).
Dalam putusan itu, MK menyatakan tak menemukan uraian soal kerugian hak konstitusional para pemohon imbas penggunaan nama Laut Cina Selatan. Mereka menegaskan untuk tetap pada pendiriannya, dan menyebut pihak yang bisa mengajukan pengujian soal batas wilayah ialah kepala daerah bersama DPRD setempat.
"Pemohon