TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan uang senilai Rp 401.653.737.469 (Rp 401,6 Miliar) yang merupakan hasil penyerahan kerugian keuangan negara atas dugaan kasus tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, uang ratusan miliar itu dipamerkan Kejagung dalam kegiatan konferensi pers di lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Uang dengan pecahan Rp 100 ribu itu dipampang bertumpuk menyerupai kursi penonton di stadion sepakbola. Sementara di bagian atas terlihat papan