Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberlakukan kebijakan penutupan sementara hingga pembukaan secara terbatas wisata pendakian di Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) di seluruh Indonesia. Dikatakan, langkah ini sebagai antisipasi engantisipasi peningkatan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada puncak musim kemarau tahun 2026.
Penutupan ini mulai efektif besok, Selasa (1/9/2026). Diberlakukan melalui Surat Edaran Nomor: SE.4/KSDAE/SKSDAE/KSA.02.02/B/8/2026 Tanggal 31 Agustus 2026 tentang Penutupan Sementara dan Pembukaan Secara Terbatas Wisata Pendakian Gunung di Kawasan Suaka Alam