TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang menjadi inisiatif DPR RI ditargetkan dapat disahkan paling lambat Desember 2026.
Komitmen tersebut dinilai menjadi angin segar mengingat RUU Perampasan Aset telah lama dinantikan publik sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat upaya negara mengejar dan memulihkan aset hasil tindak pidana.
Namun, Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril mengingatkan agar target pengesahan tersebut tidak hanya mengejar kepastian waktu.
Menurutnya, DPR juga harus memastikan substansi RUU Perampasan Aset sejalan dengan konstitusi