Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) bersama Monetary Authority of Singapore (MAS) resmi mengoperasikan kerangka penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal (Local Currency Transaction/LCT) per hari ini, Senin (31/8/2026).
Langkah ini menjadi tindak lanjut nyata dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani kedua bank sentral pada Agustus 2022, serta Pedoman Operasional yang disepakati pada April 2026. Sebagai payung hukum pelaksanaannya, BI meluncurkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 25 Tahun 2026.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi, Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, kerangka LCT