Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan alasan diskon 50% biaya layanan bagi penjual (seller) di platform e-commerce belum berjalan. Kebijakan tersebut masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) UMKM.
Maman mengatakan Kepmen tersebut belum terbit karena masih ada proses sistem di platform Sapa UMKM dengan sistem e-commerce yang perlu diintegrasikan lebih lanjut.
"Ini kan tinggal permasalahan ada teknis saja nih, ini permasalahan teknis antara kami, sistem kami dengan sistem yang ada di e-commerce," ujar Maman di Gedung