TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilih bisa tidak datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos jika proses pemilu di Indonesia sudah menerapkan sistem e-voting.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto lewat keynote speech atau pidato kunci dalam Konferensi Demokrasi Digital yang diselenggarakan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) di Hotel Le Méridien Jakarta, Senin (31/08/2026).
“Ini kan kita bicara plus minus ya. Untuk digital voting memang kalau bisa memilih dari mana saja, pemilih itu