Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus yang diduga digunakan PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) dalam perkara kasus dugaan korupsi tata kelola nikel terkait di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017-2020.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar menjelaskan PT CNI diduga tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) saat menjalankan operasi pertambangan. Namun, perusahaan tersebut juga tetap melakukan ekspor nikel.
"Bahwa pada 2017-2019, di Provinsi Sulawesi Tenggara terdapat perusahaan pertambangan nikel yang memiliki IUP Operasi Produksi, yaitu PT CNI, yang belum