Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memperlihatkan penampakan uang senilai Rp401 miliar yang disita terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020 yang melibatkan PT Citra Nugraha Indotama (CNI). Senin (31/8/2026).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI, Saiful Bahri Siregar, mengatakan penyitaan uang tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: 22/F.2/Fd.2/04/2025 tertanggal 10 April 2025.
Sprindik tersebut kemudian diperbarui melalui Nomor: Prin-104/F.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 7 November 2025.