JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Ibrahim Arief alias Ibam dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara.
Majelis menilai vonis pada tingkat pertama belum mencerminkan keseimbangan antara tingkat kesalahan terdakwa dan tujuan pemidanaan.
Pertimbangan tersebut disampaikan majelis saat mengadili banding perkara Ibam yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Catur Irianto, dengan hakim anggota Hotma Maya Marbun dan Pandu Budiono, Senin (31/8/2026).
“Namun menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, Majelis Tingkat