TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak delapan warga negara Indonesia (WNI) diduga telah direkrut sebagai tentara Rusia untuk bertempur melawan Ukraina.
Dugaan itu disampaikan oleh Dinas Intelijen Asing Ukraina atau SZRU lewat laman resmi, Kamis, (27/8/2026).
Hikmahanto Juwana, pakar hukum internasional dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyebut para WNI itu terancam kehilangan kewarganegaraan karena nekat menjadi tentara Rusia.
"Tidak sah. Mereka akan terancam kehilangan kewarganegaraan Indonesianya berdasarkan UU Kewarganegaraan. Tapi harus dicek lagi statusnya seperti apa," kata Hikmahanto ketika dihubungi Tribunnews dari Kabupaten