Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan tumpukan uang tunai dengan jumlah total Rp 401 miliar. Kejagung menyebut uang itu berasal dari penyerahan perusahaan yang diduga terkait dengan kasus korupsi tata kelola nikel.
"Secara simpelnya, bahwa uang yang di hadapan kita ini adalah penyerahan dari PT CNI terkait dengan operasi produksi nikel yang tidak sah dan dari hasil perhitungan kerugian BPKP," kata Dirdik Jampidsus Saiful Bahri Siregar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Uang yang dipamerkan itu terdiri dari