JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan penerbangan Indonesia telah berada di atas rata-rata kawasan Asia Pasifik maupun global.
Namun, capaian tersebut tidak membuat pemerintah berhenti berbenah. Perkembangan teknologi penerbangan dan perubahan standar internasional membuat aturan nasional harus terus diperbarui agar tingkat keselamatan dan keamanan penerbangan tetap terjaga.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa mengatakan tingkat kepatuhan Indonesia dalam aspek keselamatan dan keamanan penerbangan berdasarkan penilaian International Civil Aviation Organization (ICAO) telah mencapai 78,85 persen. Angka tersebut