JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai menyiapkan dan membenahi regulasi untuk mengantisipasi penggunaan drone sebagai moda angkutan di Indonesia.
Drone yang sebelumnya lebih banyak digunakan untuk kebutuhan rekreasi dan keperluan tertentu kini berkembang menjadi sarana yang berpotensi mengangkut barang hingga penumpang, sehingga membutuhkan pengaturan menyeluruh dari aspek keselamatan, pilot, sarana, navigasi, organisasi, hingga bandaranya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan pembaruan regulasi tersebut dilakukan seiring dengan perkembangan teknologi penerbangan serta perubahan standar keselamatan dan keamanan penerbangan internasional.