Wellington (ANTARA) - Pemerintah Selandia Baru membatalkan rencana kenaikan pajak bahan bakar untuk 2027 guna meredakan tekanan biaya hidup serta memberikan pajak yang lebih rendah bagi masyarakatnya, kata sejumlah pejabat senior pemerintah pada Senin (31/8).
Kenaikan pajak bahan bakar sebesar 12 sen per liter yang semula dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2027 akan dibatalkan.
Sebagai gantinya, kenaikan berikutnya sebesar 5 sen per liter akan mulai berlaku pada 1 Januari 2028, disusul tiga kali kenaikan sebesar 5 sen dengan jeda masing-masing