JAKARTA, KOMPAS.com - Pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi persoalan yang sulit diberantas secara tuntas di tengah upaya memperluas akses pembiayaan formal bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kajian Center of Digital Economy and SMEs (CODES) Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) bertajuk Kredit Melaju, UMKM Tertinggal yang dikutip pada Senin (31/8/2026) menunjukkan, maraknya pinjol ilegal tidak hanya berkaitan dengan keberadaan platform pinjol ilegal, tetapi juga dengan kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan yang cepat